Pengertian dolus dan Culpa - Tuduhan malpraktik bukan hanya ditujukan terhadap tindakan kesengajaan (dolus) saja tetapi juga akibat kealpaan (culpa) dalam menggunakan keahlian, sehingga mengakibatkan kerugian, mencelakakan atau bahkan hilangnya nyawa orang lain.
Pengertian Kesengajaan (dolus) dalam KUH Pidana tidak dirumuskan apa yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus, opzet)tersebut. Karena itu arti kesengajaan diserahkan kepada para pakar disiplin ilmu bahasa dan hukum.
Dari sejarah pembentukan undang-undang yang termuat dalam memori van teolichting (MvT),maka yang dimaksud dengan perbuatan kesengajaan adalah melakukan perbuatan yang dilarang, dengan
dikehendaki dan diketahui. Jadi dalam tindakannya seorang dokter terkadang harus dengan sengaja menyakiti atau menimbulkan luka pada tubuh pasien .
Pengertian kesengajaan terhadapakibat maupun keadaan yang menyertainya, dalam doktrin melahirkanbeberapa bentuk kesengajaan antara lain :
a) Kesengajaan sebagai maksud yaitu mempunyai bentuk yang paling murni.
b) Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan
c) Kesengajaan sebagai kemungkinan
Teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan. Kesengajaan bisa diartikan dengan melakukan suatu perbuatan dengan mengetahui dan menghendaki terlebih dahulu.
Pengertian Kealpaan (Culpa) - Upaya adanya kesalahan diperlukan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan. Kealpaan atau kelalaian sebagai bentuk kesalahan dalam KUHP tidak ada keterangan yang jelas. Dalam hal ini diserahkan kepada ilmu pengetahuan dan praktik.
Culpa adalah istilah hukum yang jarang diketahui oleh kalangan kesehatan. Culpa adalah kesalahan atau kelalaian (negligence). Isi dari kealpaan adalah sikap batin dari orang yang menimbulkan
keadaan yang dilarang tersebut.
Seorang dokter bisa dinyatakan melakukan kealpaan apabila sikap tindak seorang dokter yang:
a) Bertentangan dengan etika, moral dan disiplin
b) Bertentangan dengan hukum
c) Bertentangan dengan standar profesi medis
d) Kekurangan ilmu pengetahuan atau tertinggal ilmu didalam profesinya yang sudah berlaku umum dikalangan tersebut
e) Menelantarkan, kelalaian, kurang hati-hati, acuh, kurang peduli terhadap keselamatan pasien.
Demikianlah
pengertian dolus dan culpa terkait dengan malpraktik medis, semoga penjelasan kami di atas bisa memberikan manfaat bagi para pembaca.